Hak Jawab Gendo

Berkenaan dengan pemberitaan Harian Pos Bali edisi Rabu, 13 November 2013 dan Kamis, 14 November 2013, maka bersama ini saya sampaikan beberapa hal berikut sebagai HAK JAWAB. Hak Jawab ini sebagaimana diatur oleh UU Pers no 40 tahun 1999:

1. Pada Rabu, 13 November 2013, Pos Bali menulis berita utama headline dengan judul Gendo “Angkat Tangan” soal Hotel Mulia. Lempar Tanggung Jawab ke DPRD Badung. Tulisan tersebut menggunakan hasil wawancara wartawan Pos Bali dengan saya pada tanggal 12 November 2013 di sela-sela aksi Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI).

Ada beberapa hal yang ingin saya klarifikasi sebagai berikut:

a. Judul tulisan tersebut menggunakan kata-kata “Angkat Tangan” dengan tanda kutip. Hal ini menunjukkan bahwa kata “Angkat Tangan” adalah tafsir dari penulis terhadap pernyataan saya terkait dengan kasus Hotel Mulia. Hal itu juga terlihat dalam isi tulisan yang tidak mencantumkan sama sekali bagian mana dari penyataan bahwa saya “angkat tangan”.

b. Dalam artikel yang sama, wartawan Pos Bali juga menggunakan kata-kata yang merupakan tafsir atau mengandung konotasi negatif terhadap saya seperti “Lempar Tanggung Jawab”, “berdalih”, dan “enggan”. Dalam bahasa jurnalistik, penggunaan diksi-diksi tersebut menyiratkan seolah-olah saya melakukan hal-hal tersebut padahal semuanya adalah tafsir penulis.

c. Pada paragraf ke-6 dan ke-8 terdapat berita opini yang menduga bahwa saya menerima uang sehingga diam terhadap pembangunan Hotel Mulia. Namun, berita ini menggunakan sumber (tanpa nama) yang hanya bisa menduga dan bersifat spekulatif. Hal ini jelas tidak sesuai dengan standar jurnalistik karena berita tersebut telah mengutip sumber tanpa nama yang hanya bersifat menduga-duga.

d. Hal yang ingin saya pertegas adalah bahwa saya tidak pernah melempar tanggung jawab masalah Hotel Mulia ke DPRD Badung karena memang wewenang DPRD Badung (fungsi pengawasan) sebagai wakil rakyat untuk mengawal jika terjadi pelanggaran dalam pembangunan Hotel Mulia tersebut. Terkait kerja advokasi dengan lembaga lain, yang saya tekankan adalah bahwa kerja advokasi adalah kerja kolektif bersama Forum Peduli Gumi Bali (FPGB), di mana Walhi Bali menjadi salah satu bagiannya sehingga tak bisa hanya dibebankan kepada Walhi Bali atau saya. Adapun anggota FPGB saat itu adalah Frontier Bali, KMHDI Bali, FMN Denpasar, BEM PM Unud, HMPE FH Unud, Revolisi, FPMHD Unud, KPA Bali, Yayasan Wisnu, Mitra Bali, dan Walhi Bali.

2. Pada Kamis, 14 November 2013 Pos Bali membuat berita utama berjudul

 

KMHDI Tuding Gendo “Masuk Angin”. Tulisan tersebut menggunakan Ketua PC KMHDI Badung Ida Bagus (yang benar namanya Ketut Bagus) Arjana Wira Putra dan pengurus KMHDI lain. “Gendo itu masuk angin menanggapi masalah Hotel Mulia. Padahal dia dulu sangat getol mempermasalahkannya,” ujar Ketut Bagus Arjana Wira Putra. Pada artikel lain di halaman sama, Pos Bali juga menulis berita berjudul Giri Prasta Bantah Terima Hasil Investigasi Walhi dan KOMAK Akui Walhi “Loyo”.