Hasil Sidang PK Winasa Diserahkan ke MA

JEMBRANA, Pos Bali– Permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan mesin kompos, terpidana mantan penguasa dua periode di Bumi Makepung Jembrana Prof. dr.  I Gede Winasa, setelah melalui dua kali proses persidangan di pengadilan Negeri (PN) Negara akhirnya berkas berita acara hasil sidang telah ditandatangani dan akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan, Selasa (1/7) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Negara Johanis Dairo Malo mengatakan, dalam permohonan PK yang diajukan oleh Winasa, tidak ada bukti baru atau novum, jika pemohon mampu mengajukan bukti baru maka pengadilan akan mengadakan sidang pembuktian.“PK yang diajukan tidak ada Novum,” katanya

Dalam PK yang diajukan Winasa, intinya menyebutkan adanya kekeliruan hakim yang tidak mempertimbangkan hasil audit BPK yang mengatakan tidak ada kerugian dalam proyek saat Winasa menjadi bupati Jembrana. Hakim hanya melihat hasil audit BPKP terkait adanya kerugian negara miliaran rupiah dalam proyek tersebut.

Sementara,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara tetap pada pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI bernomor register 1875K/PID.SUS/2011 tertanggal 26 Juni yang mengabulkan kasasi JPU serta menyatakan Winasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 2,5 tahun  dan denda Rp 100 juta, karena kasus pengadaan Pabrik Kompos. Lantaran, dianggap tidak ada bukti baru dalam PK yang diajukan pengacara Winasa.

Laporan BPK yang menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin pengolah sampah organik saat Winasa menjadi bupati Jembrana sudah pernah dituangkan dalam sidang pembuktian berita acara pendapat Hakim Pengadilan Negeri Negara akan diserahkan ke MA untuk diputusakan, apakah nantinya permohonan PK dikabulkan atau ditolak. “Semua Keputusany ada di MA, apa dikabulkan atau tidak” jelasnya  024