Korupsi Sutan Bathoegana: Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA, Pos Bali – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara- Perubahan (APBNP) tahun 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Selasa (15/6) kemarin sekitar pukul 10.34 WIB, perempuan yang kerap diperiksa KPK ini tiba di kantor KPK. Ia tampak mengenakan blazer coklat. Winantuningtyas, yang diperiksa untuk tersangka Sutan Bathoegana, mengatakan dirinya membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan KPK. “Untuk Pak Sutan. Iya ada (membawa) berkas-berkas,” kata Winantuningtyas. Sekjen DPR ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK seputar gaji dan periode kerja Sutan di DPR.

Ditanya ihwal penyusunan anggaran Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR, Winantuningtyas hanya berujar bahwa terdapat mekanisme yang harus sesuai dengan prosedur yang ada.

Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013, pada Rabu (14/5) lalu.
Nama Sutan muncul dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang telah lebih dulu dijerat oleh KPK. Hakim menyebut kalau Rudi memberikan uang senilai USD200 ribu kepada Sutan yang ditenggarai suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd.   009/net