Pasca-Dilarang, Baju Bekas Beredar Luas

TABANAN, Pos Bali

Pemerintah pusat telah melarang impor pakaian bekas. Namun pascalarangan itu, pakaian bekas  beredar luas di pasaran.

Seperti ditemukan koran ini di pasar Kodok Tabanan, Rabu (4/2). Ribuan baju bekas impor di pasar sebelah Selatan Kota Tabanan itu tetap saja menjamur dan siap dijual ke pembeli.

Dari pantauan di lapangan, barang berbentuk baju dan celana merk luar negeri terpajang bebas di setiap stand-stand penjualan barang bekas di pasar tersebut. Setiap harinya banyak wisatawan domestik dan mancanegara datang ke pasar tersebut untuk membeli barang bekas. Para wisatawan ini datang  mencari baju bekas bermerk luar negeri. Mereka memilih ke pasar Kodok karena harganya terjangkau. Harga baju bekas itu mulai Rp 2000 hingga jutaan.

Salah seorang pedagang Romy berharap larangan Menteri Perdagangan dicabut karena jika diberlakukan nasib mereka untuk mencari nafkah sehari-hari hilang. “Bagaimana kami hidup. Kalau di larang,” ungkap pedagang asal Madura ini. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan belum bisa dihubungi. Beberapa kali ponselnya tidak aktif saat dihubungi koran ini. fri