Pegawai Kontrak Berhenti Kerja, Wajib Kembalikan Upah

DENPASAR,Pos Bali- Pegawai kontrak RSUP Sanglah yang ingin berhenti bekerja (resign) sebelum selesai masa kontrak kerja, harus mengembalikan upah yang diterimanya selama bekerja di RSUP Sanglah. Kebanyakan mereka ingin berhenti dengan alasan upah yang diterimanya masih jauh dibawah UMP Bali.

Apabila pegawai memutuskan untuk berhenti bekerja, disinyalir ada orang mengatasnamakan RSUP Sanglah melakukan intimidasi berisi ancaman pengembalian upah selama bekerja. Tak heran, setiap jadwal perpanjangan kontrak, selalu ada pegawai RSUP Sanglah yang berhenti.

Wayan, salah satu pegawai kontrak RSUP Sanglah, Kamis (3/7) kemarin, mengaku pernah berniat untuk berhenti kerja. Sayangnya, kata dia, dari teman-temannya ia mengetahui jika ada yang berhenti bekerja sebelum selesai masa kontrak, maka yang bersangkutan harus membayar  ke pihak RSUP Sanglah upah yang pernah diterimanya. “Saya dengar informasinya seperti itu. Makanya, takut juga kalau misalnya berhenti nanti urasannya makin ruwet,” keluhnya.

Pengembalian upah tersebut, tidak tercantum secara resmi dalam aturan RSUP Sanglah. Hanya saja, aturan tersebut seperti aturan bayangan. “Memang aturannya tidak begitu,  kalau ditanya soal aturan. Tapi itu kan, ada orang yang berkeliaran mengancam supaya jangan berhenti,” akunya.

Saat ini gaji pegawai kontrak RSUP Sanglah berkisar antara Rp.900.000 hinga Rp.1.300.000. angka tersebut dinilai masih jauh dari UMP Bali yang mencapai Rp.1.500.000.

Ketika Pos Bali meminta klarifikasi mengenai dugaan tersebut kepada Kasubbag Humas RSUP Sanglah, Kadek Naryantha, melalui via telepon, yang bersangkutan tidak merespon. Di SMS tidak dibalas. 015