Tinggi Kasus Korupsi Jerat Keluarga Pejabat

MATARAM, Pos Bali – Pencegahan tindak pidana korupsi harus dimulai dari keluarga. Alasannya, kontrol keluarga kepada setiap anggota keluarga khususnya istri kepada suami akan menjadikan sikap kehati-hatian dalam pengambilan sebuah tindakan yang berhubungan dengan masalah keuangan.

“Peran istri dalam mengontrol penghasilan suami sangat vital. Jika pejabat atau abdi negara memiliki istri yang baik, maka ia akan terhindar dari perbuatan melawan hukum. Disinilah, nilai kejujuran dari keluarga harus mulai ditanamkan,” tegas Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M. Busyro Muqoddas, menjawab wartawan disela-sela seminar pendidikan anti korupsi yang diselenggarakan Australia Indonesia Partnership (AIP) bekerjasama dengan Pemprov NTB dan KPK, Selasa (4/2) kemarin di hotel Lombok Raya Mataram.

Busyro mengatakan, jika merujuk kajian akademis yang dilakukan KPK menyangkut fenomena maraknya kasus korupsi yang terjadi akhir-akhir ini, maka sumber korupsi yang menjerat para pejabat, dipicu mulai retaknya kejujuran dalam keluarga.

Ia mencontohkan, kasus yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Muktar dan keluarga Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah, lantaran dipicu tuntutan dan retaknya nilai kejujuran dalam keluarga.

Busyro menuturkan, jika seorang pejabat memiliki istri yang memiliki banyak tuntutan dan permintaan, maka hal tersebut akan mendorong suaminya melakukan praktek-praktek melawan hukum, yakni tindak pidana korupsi.

“Yang baik itu agar suami atau anggota keluarga terhindar dari praktek korupsi jika ada diantara mereka yang menolak rizki yang diperoleh dengan cara tidak baik,” kata Busyro.

Membangun budaya anti korupsi di Indonesia, kata dia, membutuhkan penanganan secara terstruktur, sistematis dan terpadu, yakni adanya saling keterikatan antara sistem, budaya dan perilaku. Karena itu, Busyro mengajak seluruh anggota keluarga dan elemen masyarakat ikut aktif dan turut serta dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang justru dapat merugikan orang lain.

“Saya optimis, jika semua pihak termasuk didalam keluarga bersatu padu, maka tingginya angka korupsi di Indonesia akan bisa ditekan sebagai salah satu upaya menyelamatkan uang negera kedepannya,” ujarnya.

KPK, lanjut Busyro, akan konsen melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan aktif melakukan kegiatan sosialisasi berbasis keluarga seperti yang telah dimulai di komunitas perempuan serta istri para pejabat dan pegawai di lingkup Kejaksaan se-Jabodetabek dan Kejagung beberapa hari lalu.

Apalagi, KPK memiliki strategi yang diberi nama Pembangunan Budaya Anti-Korupsi Berbasis Keluarga. Strategi tersebut terbagi ke dalam tiga bagian, yakni kampanye publik, memperkuat agen sosialisasi sekunder, dan primer.

“Agen sosialisasi sekunder melibatkan institusi sosial yang bisa mempengaruhi anak, seperti sekolah dan komunitas. Sedangkan posisi keluarga inti menjadi agen sosialisasi primer dalam upaya pencegahan korupsi.

“Dan agen sosialisasi primer ini menjadi gerakan sosial jangka panjang. Khusus di daerah, kami memulainya dari NTB. Langkah kami ini akan terus kami lakukan di daerah lainnya di Indonesia guna memberikan pembekalan tentang pentingnya nilai kejujuran di dalam keluarga,” tandas Busyro Muqoddas. rul.